Jabatan Fungsional Dosen

Halo selamat datang di Greenpublisher.id! Pada kesempatan ini kami akan memberikan Anda informasi lengkap tentang Jabatan Fungsional Dosen. Penasaran seperti apa pembahasannya? silahkan simak dibawah ini!

Peran dosen sebagai aktor kunci dalam dunia pendidikan tinggi menjadi semakin penting. Jabatan fungsional dosen, sebagai sebuah jenjang karir yang terstruktur, mendefinisikan tugas, tanggung jawab, dan hak seorang dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Memahami esensi jabatan fungsional dosen menjadi krusial untuk memahami peran vitalnya dalam mencerdaskan bangsa.

Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Perguruan Tinggi, Jabatan Fungsional Dosen (JFD) didefinisikan sebagai “jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan tugas pokok melaksanakan pendidikan dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, dan pengabdian kepada masyarakat”. JFD memiliki kedudukan sebagai jabatan akademik di perguruan tinggi yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu dan bersifat mandiri.

Baca Juga : Daftar Jurnal Sinta 3

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Fungsional Dosen (JFD)

Jabatan Fungsional Dosen memiliki tiga tugas pokok utama:

  1. Pendidikan: Melaksanakan kegiatan pendidikan, seperti mengajar, membimbing mahasiswa, dan menyusun bahan ajar.
  2. Penelitian: Melaksanakan kegiatan penelitian, seperti merumuskan masalah penelitian, melakukan pengumpulan dan analisis data, dan mempublikasikan hasil penelitian.
  3. Pengabdian kepada Masyarakat: Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, seperti memberikan pelatihan, penyuluhan, dan konsultasi.

Masing-masing tugas pokok tersebut memiliki fungsi yang spesifik, yaitu:

  • Fungsi Pendidikan: Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan menghasilkan lulusan yang kompeten.
  • Fungsi Penelitian: Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan bangsa.
  • Fungsi Pengabdian kepada Masyarakat: Membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jenjang Jabatan dalam Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan Fungsional Dosen memiliki jenjang jabatan yang terstruktur, mulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu:

  1. Asisten Ahli: Jenjang awal bagi dosen yang baru diangkat.
  2. Lektor: Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Lektor Kepala: Memiliki kemampuan dan pengalaman yang lebih tinggi daripada Lektor dan telah menghasilkan karya ilmiah yang bermutu.
  4. Profesor: Merupakan jabatan tertinggi dalam JFD yang memiliki kemampuan dan pengalaman luar biasa dalam bidangnya dan telah menghasilkan karya ilmiah yang monumental.

Baca Juga : Apa Itu Remunerasi Dosen

Mengenal Tangga Jabatan Akademik, Pangkat, dan Golongan Dosen

Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Fungsional Dosen merupakan kedududukan yang menandakan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pengajar di perguruan tinggi. Kedudukan ini didasarkan pada keahlian tertentu dan bersifat mandiri. (Parafrase kalimat pertama)

Jenjang Jabatan Akademik memiliki tingkatan dari yang terendah hingga tertinggi. Tingkatan Jabatan Akademik Dosen, antara lain:

  1. Asisten Ahli
  2. Lektor
  3. Lektor Kepala
  4. Profesor (Parafrase kalimat kedua dan ketiga)

sumber : https://sevima.com/mengenal-tangga-jabatan-akademik-pangkat-dan-golongan-dosen/

Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen

Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Fungsional Dosen (JAFA) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Seperti yang telah disebutkan diatas. Jenjang jabatan dosen terbagi menjadi 4 tingkatan, dari yang terendah hingga tertinggi:

  1. Asisten Ahli (JA)
  2. Lektor (L)
  3. Lektor Kepala (LK)
  4. Profesor (Pr)

Persyaratan Kenaikan Jabatan

Setiap dosen harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat naik jabatan. Berikut adalah ringkasan persyaratannya:

Asisten Ahli ke Lektor:

  • Berpendidikan minimal S2 atau Magister
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun
  • Memiliki publikasi ilmiah

Lektor ke Lektor Kepala:

  • Memiliki publikasi ilmiah yang lebih banyak dan berkualitas dibandingkan Lektor
  • Memiliki pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa
  • Memiliki pengabdian kepada masyarakat

Lektor Kepala ke Profesor:

  • Memiliki publikasi ilmiah yang sangat banyak dan berkualitas tinggi
  • Memiliki pengalaman mengajar, membimbing mahasiswa, dan penelitian yang luar biasa
  • Memiliki pengabdian kepada masyarakat yang luas

Pangkat Dosen

Pangkat dosen dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:

  1. Golongan III/a
  2. Golongan III/b
  3. Golongan III/c
  4. Golongan IV/a

Kenaikan pangkat dosen didasarkan pada angka kredit yang diperoleh dari berbagai kegiatan dosen, seperti:

  • Mengajar
  • Penelitian
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Publikasi ilmiah

Penutup

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait jabatan fungsional dosen, kami harap dengan membaca artikel ini bisa membantu dan menambah wawasan teman-teman semua. Terimakasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like