Nah, bagi kamu yang sedang mencari informasi tentang biaya mengurus HAKI, silahkan simak pembahasan berikut ini!
Seperti yang sudah kamu ketahui bahwa HAKI merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang seringkali disebut Hak Eksklusiif yang secara otomatis diberikan kepada pencipta atas karya-karya yang sudah diciptakan.
Kami lansir melalui situs dgip.go.id, adapun tujuan utama dari HAKI ini adalah untuk melindungi hak eksklusif, hak cipta, hak moral dan hak ekonomis kepada para pencipta atas karya yang sudah diciptakan.
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual ini meliput Hak Cipta atau Copyright, Hak Merek, Paten dan masih banyak yang lainnya.
Tapi, ada sedikit biaya yang harus kamu keluarkan jika kamu ingin mendaftar atau mengurus HAKI.
Mengenai biayanya, kamu bisa cek pembahasan berikut ini :
Baca Juga : Berikut Daftar Merek Yang Sudah Terdaftar Di HAKI!
Kami sangat faham betul akan kebutuhanmu untuk pengurusan HAKI dengan harga yang terjangkau.
Kami, Green Publisher siap menjadi solusi terbaik atas semua kebutuhanmu terkait HAKI.
Kami merupakan Lembaga Publikasi Ilmiah profesional yang sudah resmi berbadan hukum (CV). Selain publikasi, kami juga memiliki Tim Konsultan HKI yang sudah expert di bidangnya masing-masing.
Sudah ratusan client yang puas dengan Jasa Pendampingan HAKI dari kami. Kami harap, kami juga bisa menjadi solusi terbaik atas kebutuhanmu.
Hanya di Green Publisher kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan HAKI dengan harga yang sangat terjangkau.
Segera Konsultasikan Kebutuhan HAKI Dengan Tim Kami terkait Biaya Pengurusan HAKI. Klik Whatsapp Di Bawah Ini Sekarang Juga!
Hanya ada 8 langkah saja yang perlu kamu lakukan jika ingin mengurus HAKI. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
Nah, cukup sekian saja pembahasan tentang biaya mengurus HAKI yang bisa kami sampaikan. Semoga ini semua bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian, terimakasih!