Cara Hak Paten Brand

Untuk kamu yang sedang mencari artikel mengenai bagaimana cara cek hak paten brand, kamu bisa cek artikel ini!

Bagi mereka yang memiliki ide atau konsep bisnis tertentu yang kemudian mengarah pada produk baru, atau bagi mereka yang memiliki perusahaan dan ingin memiliki logo perusahaan, hak paten atas produk dan logo adalah wajib jika diinginkan. tidak akan dikenakan Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. .

Selain itu, keunggulan produk dan logo menjadi legal ketika Anda memiliki hak paten. Oleh karena itu, paten dapat dilihat sebagai pelindung ide atau karya asli Anda.

Hak paten ialah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk ciptaan mereka. Negaralah yang berhak memberikan paten.

Karena ini merupakan hak eksklusif, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan produk atau logo yang dipatenkan harus mendapat izin dari pemilik paten. Jika tidak, maka pelanggar dapat terikat oleh artikel berhak cipta.

Sebaliknya, penerima paten diuntungkan jika produk atau merek tersebut digunakan, dibuat, diimpor, dijual, disewakan, diekspor, diserahkan, disediakan, digunakan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur atau lisensi.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Cara hak Paten Brand

Cara Hak Paten Brand

1. Keuntungan mempunyai Hak Paten

Dari pembahasan sedikit di atas, kita dapat melihat bahwa paten menawarkan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Diantaranya adalah sebagai berikut;

  • logo atau Produk yang telah dipatenkan tidak boleh ditiru atau dijiplak tanpa izin.
  • logo atau Produk yang telah dipatenkan tidak boleh distribusikan tanpa izin.
  • Produk atau logo yang dipatenkan akan melindungi dari pemalsuan atau penipuan.
  • logo atau Produk yang dipatenkan akan menjaga keasliannya..
  • Sebuah produk atau logo yang dipatenkan akan selalu dipercaya oleh konsumen.
  • Kolaborasi produk atau logo eksklusif dengan pihak lain dapat memberikan royalti.

Ada banyak manfaat lain ketika Anda mematenkan paten produk dan logo perusahaan.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara hak paten brand? Tenang, prosesnya cukup mudah tapi cukup memakan waktu yang lumayan lama. Sehingga kamu wajib memastikan semua sudah direncanakan dengan baik.

Cara Hak Paten Brand

Untuk dapat cara hak paten brand, Anda harus mendatangi kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri, selain mengurus hak merek dan paten, juga bertanggung jawab atas hak cipta. dalam urutan ini.

3. Datang ke Kantor Kemenkumham

Tentu saja ketika datang ke kantor Kemenkumham, pastikan untuk menanyakan persyaratan administrasinya

Meskipun setiap daerah memiliki persyaratan yang sama, sebaiknya tanyakan langsung agar tidak ada yang tertinggal. Tanyakan juga lampiran apa saja yang harus disertakan dalam surat permohonan paten.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

4. Surat Permohonan

Cara Hak Paten Brand

Setelah itu, kamu akan mengajukan permohonan paten produk dan logo secara tertulis kepada DJ HKI atau kantor wilayah.

5. Isi formulir permohonan

Isi formulir aplikasi persis seperti yang Anda miliki data atau dokumen resmi. Isi dengan teliti, lengkap dan benar.

6. Bayar biaya permohonan pendaftaran

Anda akan membayar biaya pendaftaran atau biaya pendaftaran merek dagang setelah mengisi formulir yang disediakan oleh staf Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya pendaftarannya sendiri relatif murah. Anda tidak akan keberatan ini.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait bagaimana cara hak paten brand, kurang lebihnya kami mohon maaf. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like