Pada kesempatam kali ini Admin akan membagikan apa saja syarat pembukaan prodi baru (s1-s3).
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan informasi terbaru.
Adapun informasinya adalah terkait pembukaan program studi baru jenjang S1, S2, dan S3 bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
1. Pemimpin perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.
2. Telah memiliki:
3. mempunyai persetujuan tertulis Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi yang diusulkan.
4. mempunyai pertimbangan tertulis dari Senat Perguruan Tinggi tentang program studi yang diusulkan.
5. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
6. mendapatkan rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi diterbitkan).
7. Untuk 1 program studi paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.
8. Telah tersedia prasarana dan sarana untuk program studi baru.
9. Kurikulum program studi disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 orang, 1 orang untuk melayani program studi dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, disesuaikan dengan kebutuhan.
11. Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen oemenuhan minimum akreditasi.
Dengan mencantumkan usul penambahan nama program studi yang berisi:
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terait Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), semoga dengan adanya artikrt tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) dapat membantu dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!!