Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Pada kesempatam kali ini Admin akan membagikan apa saja syarat pembukaan prodi baru (s1-s3).

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan informasi terbaru.

Adapun informasinya adalah terkait pembukaan program studi baru jenjang S1, S2, dan S3 bagi perguruan tinggi swasta (PTS).

Persyaratan Pelayanan

Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

1. Pemimpin perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.

2. Telah memiliki:

  • Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya
  • SK Kementerian Hukum dan HAM
  • SK izin pendirian perguruan tinggi
  • Untuk pembukaan program studi S2 dan S3, Rektor atau Ketua wajib melampirkan multi disiplin dan monodisiplin

3. mempunyai persetujuan tertulis Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi yang diusulkan.

4. mempunyai pertimbangan tertulis dari Senat Perguruan Tinggi tentang program studi yang diusulkan.

5. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

6. mendapatkan rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi diterbitkan).

7. Untuk 1 program studi paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.

8. Telah tersedia prasarana dan sarana untuk program studi baru.

9. Kurikulum program studi disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 orang, 1 orang untuk melayani program studi dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, disesuaikan dengan kebutuhan.

11. Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen oemenuhan minimum akreditasi.

Dengan mencantumkan usul penambahan nama program studi yang berisi:

  • Manfaat program studi yang disusulkan
  • Ciri khas nama program studi yang diusulkan
  • Persyaratan lain yang belum tercantum pada poin 2 dapat dilihat pada instrumen penambahan nama program studi pada perguruan tinggi, dapat diunduh pada laman silemkerma.kemdikbud.go.id

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa Kami Bantu

Alur Atau Prosedurnya           

  1. Pemimpin perguruan tinggi memohon rekomendasi kepada LLDikti.
  2. LLDikti memeriksa kelangkapan dan kebenaran dokumen.
  3. LLDikti memberikan rekomendasi.
  4. Perguruan tinggi mengajukan permintaan akun ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui: silemkerma.kemdikbud.go.id
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan LLDikti melakukan verifikasi dokumen dan evaluasi lapangan.
  6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengajukan usul tertulis penerbitan izin pembukaan program studi akademik kepada Sesjen.
  7. Sesjen atas nama Mendikbud menerbitkan Surat Keputusan tentang pembukaan program studi akademik.

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terait Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3), semoga dengan adanya artikrt tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) dapat membantu dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like