Bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai Syarat Pendirian Prodi Baru. Yuk kita simak artikel ini sampai habis!!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022. Tanpa basa-basi lagi berikut syarat pendirian prodi baru.
Nah sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang sangat penting untuk diketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :
Baca Juga : Pembukaan Prodi Baru
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian Prodi Baru.
Setelah membahas secara tuntas tentang syarat pendirian prodi baru, selanjutnya kita akan membahas kedalam pembahasan syarat pembukaan program studi akademik pada perguruan tinggi swasta (PTS)
1. Ketua atau rektor memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen
2. LLDIKTI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.
LLDIKTI akan menerbitkan apabila;
3. Apabila LLDIKTI telah menerbitkan rekomendasi;
4. Setelah PTS menyelesaikan prosedur umum pada Tahap Kesatu sampai dengan Tahap Ketiga, PTS dapat melanjutkan proses sesuai dengan prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan program studi akademik pada PTS di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:
Nah, setelah kita membahas mengenai Syarat Pendirian Prodi Baru. selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat pembukaan prodi baru
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk melakukan perizinan program studi baru:
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat Pendirian Prodi Baru. semoga dengan adanya artikel mengenai Syarat Pendirian Prodi Baru dapat berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!