Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan kamu beberapa syarat pembukaan prodi baru. Yuk kita simak artikel dibawah ini!!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan prodi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022.
Baca Juga : Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)
Berikut adalah syarat pembukaan prodi baru:
apa saja Pembukaan prodi Baru dari perguruan tinggi menurut peraturan Dirjen Dikti. Berikut persyaratan yang perlu anda disiapkan dalam usul pembukaan prodi Baru S1 dan S2.
1. Syarat Pembukaan prodi Baru S1
Berikut Beberapa dokumen yang perlu anda siapkan pada syarat pembukaan prodi baru jenjang Sarjana
a. Ketua mengenai pembukaan prodi baru akademik kepada Mendikbud atau Surat Asli permohonan Rektor
b. Akta Notaris
c. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
d. SK Pendirian Perguruan Tinggi
e. Scan sertifikat asli peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pada prodi akademik program sarjana atau program magister yang satu bidang (monodisiplin);
f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pendukung pada prodi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);
g. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan prodi baru
h. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan prodii baru
i. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan prodi baru Akademik beserta semua Lampirannya
j. Scan asli Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat
k. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang:
l. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan prodi akademik:
m. instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan prodi terkait kurikulum yang memuat:
n. Dokumen Tenaga Kependidikan
o. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
2. Syarat Pembukaan prodi Baru S2
Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan pada syarat pembukaan prodi baru jenjang sarjana
a. mempunyai prodi sarjana sejenis dengan prodi magister yang akan di buka dengan akreditasi dengan minimal baik sekali.
b. surat asli permohonam ketua atau rector mengenai syarat pembukaan prodi batu akademik kepada Mendikbud.
c. Akta Notaris
d. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
e. SK Pendirian Perguruan Tinggi
f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B maupun baik sekali dalam bidang ilmu dan teknologi pada prodi akademik program sarjana atau program magister yang sebidang (monodisiplin);
g. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu dan teknologi pendukung pada prodi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);
h. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan prodi
i. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan prodi
j. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan prodi Akademik beserta semua Lampirannya
k. Scan asli Rekomendasi tertulis dalam LLDIKTI setempat
l. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang dengan kualifikasi sebagai berikut:
m. Sudah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan prodi akademik:
n. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan prodi terkait kurikulum yang memuat:
o. Dokumen Tenaga Kependidikan
p. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembukaan Program Studi Baru.
Baca Juga : Syarat Pendirian Prodi Baru
Setelah membahas mengenai pembukaan prodi baru, selanjutnya kita akan membahas terkait syarat pembukaan program studi akademik pada pts
1. Rektor atau Ketua memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen:
2. LLDIKTI memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) mengenai legalitas Badan Penyelenggara perguruan tinggi swasta PTS. Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.
LLDIKTI akan menerbitkan rekomendasi apabila:
3. Apabila LLDIKTI telah mempublikasikan rekomendasi:
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembukaan Program Studi Baru.
Sesudah perguruan tinggi swasta (PTS) menyelesaikan semua prosedur umum pada tahap yang kesatu sampai ke tahap yang ketiga, perguruan tinggi swasta (PTS) bisa melanjutkan proses dengan sesuai prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan prodi pada perguruan tinggi swasta (PTS) pada kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi 2, yaitu:
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembukaan Program Studi Baru.
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian Program Studi Baru.
Nah, mungkin itu saja terkait pembukaan prodi baru, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!