Pembukaan Prodi Baru

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan kamu beberapa syarat pembukaan prodi baru. Yuk kita simak artikel dibawah ini!!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan prodi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022.

Baca Juga : Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Syarat Pembukaan Prodi Baru

Pembukaan Prodi Baru

Berikut adalah syarat pembukaan prodi baru:

apa saja Pembukaan prodi Baru dari perguruan tinggi menurut peraturan Dirjen Dikti. Berikut persyaratan yang perlu anda disiapkan dalam usul pembukaan prodi Baru S1 dan S2.

1. Syarat Pembukaan prodi Baru S1

Berikut Beberapa dokumen yang perlu anda siapkan pada syarat pembukaan prodi baru jenjang Sarjana

a. Ketua mengenai pembukaan prodi baru akademik kepada Mendikbud atau Surat Asli permohonan Rektor

b. Akta Notaris

c. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;

d. SK Pendirian Perguruan Tinggi

e. Scan sertifikat asli peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pada prodi akademik program sarjana atau program magister yang satu bidang (monodisiplin);

f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pendukung pada prodi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);

g. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan prodi baru

h. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan prodii baru

i. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan prodi baru Akademik beserta semua Lampirannya

j. Scan asli Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat

k. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang:

  • Scan asli KTP calon dosen tetap.
  • Scan asli ijazah dan transkrip semua program pendidikan yang pernah ditempuh
  • Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP
  • Scan asli SK pengangkatan sebagai dosen tetap di perguruan tinggi;
  • Surat Domisili (Untuk Dosen yang tinggal diluar domisili kampus utama)
  • Daftar Riwayat Hidup

l. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan prodi akademik:

  • Ruang Kuliah
  • Ruang Dosen
  • Ruang Administrasi
  • Ruang Perpustakaan
  • Ruang Laboratorium

m. instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan prodi terkait kurikulum yang memuat:

  • Profil Lulusan
  • Keunikan Program Studi
  • Capaian Pembelajaran Lulusan
  • Struktur Mata Kuliah
  • Rencana Pembelajaran Semester yang diambil dari mata kuliah penciri

n. Dokumen Tenaga Kependidikan

o. SPMI  (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

2. Syarat Pembukaan prodi Baru S2

Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan pada syarat pembukaan prodi baru jenjang sarjana

a. mempunyai prodi sarjana sejenis dengan prodi magister yang akan di buka dengan akreditasi dengan minimal baik sekali.

b. surat asli permohonam ketua atau rector mengenai syarat pembukaan prodi batu akademik kepada Mendikbud.

c. Akta Notaris

d. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;

e. SK Pendirian Perguruan Tinggi

f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B maupun baik sekali dalam bidang ilmu dan teknologi pada prodi akademik program sarjana atau program magister yang sebidang (monodisiplin);

g. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu dan teknologi pendukung pada prodi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);

h. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan prodi

i. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan prodi

j. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan prodi Akademik beserta semua Lampirannya

k. Scan asli Rekomendasi tertulis dalam LLDIKTI setempat

l. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang dengan kualifikasi sebagai berikut:

  • 3 orang Dosen Tetap yang berasal dari Lembaga Pengusul atau Perguruan Tinggi
  • 2 orang Dosen boleh mengambil dari Perguruan Tinggi lain

m. Sudah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan prodi akademik:

  • Ruang Kuliah
  • Ruang Dosen
  • Ruang Administrasi
  • Ruang Perpustakaan
  • Ruang Laboratorium

n. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan prodi terkait kurikulum yang memuat:

  • Profil Lulusan
  • Keunikan Program Studi
  • Capaian Pembelajaran Lulusan
  • Struktur Mata Kuliah
  • Rencana Pembelajaran Semester yang diambil dari mata kuliah penciri

o. Dokumen Tenaga Kependidikan

p. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembukaan Program Studi Baru.

Baca Juga : Syarat Pendirian Prodi Baru

Syarat Pembukaan Program Studi Akademik pada PTS

Setelah membahas mengenai pembukaan prodi baru, selanjutnya kita akan membahas terkait syarat pembukaan program studi akademik pada pts

Prosedur Umum

Pembukaan Prodi Baru

1. Rektor atau Ketua memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen:

  • Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  • Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  • Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan prodii beserta semua perubahannya;
  • Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
  • Pertimbangan Senat perguruan tinggi.

2. LLDIKTI memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) mengenai legalitas Badan Penyelenggara perguruan tinggi swasta PTS. Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.

LLDIKTI akan menerbitkan rekomendasi apabila:

  • Sudah menerima kembali pengajuan dokumen (dalam hal dilakukan perbaikan dokumen), dan
  • hasil pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) telah dipenuhi.

3. Apabila LLDIKTI telah mempublikasikan rekomendasi:

  • Rektor atau Ketua mengajukan permintaan akun ke Ditjen Dikti melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan surat permohonan akun;
  • Ditjen Dikti melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
  • Apabila permintaan akun belum disetujui maka Rektor atau Ketua bisa mengajukan kembali permintaan akun. Apabila disetujui maka Rektor atau Ketua bisa melanjutkan proses kedalam prosedur khusus pembukaan prodi.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembukaan Program Studi Baru.

Prosedur Khusus

Pembukaan Prodi Baru

Sesudah perguruan tinggi swasta (PTS) menyelesaikan semua prosedur umum pada tahap yang kesatu sampai ke tahap yang ketiga, perguruan tinggi swasta (PTS) bisa melanjutkan proses dengan sesuai prosedur  khusus dibawah ini. Pembukaan prodi pada perguruan tinggi swasta (PTS) pada kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi 2, yaitu:

  • Pembukaan prodi akademik dalam rangka penambahan program studi pada perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah berdiri; dan
  • Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembukaan Program Studi Baru.

Syarat Pendirian Prodi Baru

  1. Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi prodi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  2. prodi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  3. Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai prodi ;
  4. Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  5. Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  6. Penempatan dosen dan pendidik pada prodi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  7. Organisasi menyetujui pendirian prodi di PTS; dan
  8. Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
  • Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian Program Studi Baru.

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja terkait pembukaan prodi baru, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like