Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Pada, kesempatan ini kami akan memberikan artikel tentang syarat pendirian sekolah tinggi agama islam. Yuk kita simak sampai habis artikel ini

Perguruan Tinggi merupakan satuan pendidikan formal yang mengelola pendidikan tinggi, baik yang pemerintah selenggarakan maupun yang oleh warga sipil selenggarakan. Sedangkan Pendirian Perguruan Tinggi yaitu pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.

Pendirian PTS (Perguruan Tinggi Swasta) oleh Badan Penyelenggara merupakan pembentukan PTS (PerguruanTinggi Swasta) baru yang bi dalam bentuk Institut, Universitas, Politeknik, Sekolah Tinggi, Akademi. Pada tahun 2016 sudah ada berbagai usul perubahan atau Pendirian perguruan tinggi swasta, serta pembukaan atau perubahan program studi perguruan tinggi.

Persyaratan dan prosedur yang diterapkan dapat meningkatkan efisiensi pemrosesan usul tersebut, selain masih terdapat hal-hal yang masih dapat dikembangkan sehingga mampu mempersingkat waktu pemrosesan usul- usul yang diajukan. Tanpa basa-basi lagi berikut syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022. Tanpa basa-basi lagi berikut kami paparkan Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam.

Baca Juga : Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

syarat pendirian sekolah tinggi agama islam minimal aspek yang dinilai tentang jumlah dan kualifikasidosen tetap untuk setiap program studi, jumlah dan jenis program studi, jumlahdan kualifikasi tenaga administrasi dan penunjang akademik, serta sarana danprasarana merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Agama No. 394/2003dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000.

Berikut kami paparkan Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dengan bentuk tabel.

1.Unsur Pelaksanaan Akademik 
 a. jumlah minimal program studi pada akademi1 prodi
 b. jumlah minimal program studi pada sekolah tinggi2 prodi
 c. jumlah minimal program studi pada institut  6 prodi
2.Kurikulum Program studi memenuhi baku minimal yangditetapkan Ditjen Pendis  Ya/Tdk
3.Tenaga Pendidik dan Kependidikan untuk setiap Programstudi (minimal)   
 a. Dosen tetap 
 Jumlah6
 Kualifikasi PendidikanS-2
 b. Nisabah dosen terhadap mahasiswa 
 Bidang IPA1:20
 Bidang IPS1:30
 Ilmu agama1:30
 C. Tenaga kependidikan / administrasi 
 Jumlah2
 Kualifikasi Pendidikan 
 S-11
 D-31
 d. Tenaga penunjang akademik 
 Jumlah1
 Kualifikasi Pendidikan  D-3
4.Calon mahasiswa tiap prodi  30
5.Proyeksi pembiayaan   
 a. Jangka waktu5 th
 b. Dana yang disiapkan (Rp) per prodi  300 Jt
6.Sarana dan PrasaranaSesuai Ketentuan

setlah kita membahas Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dengan menggunakan tabel, berikutnya kami akan memberikan kalian Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dengan menggunakan pdf

Ingin Mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam? Bisa kok. Silakan Konsultasi Sekarang

syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022

setelah kita membahas terkait Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam, berikutnya kami akan memberikanmu syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022

berikut adalah syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 :

NOsyarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022
1Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan adalah Badan Penyelenggara yang telah memenuhi legalitas, sebagai berikut:   a) Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);   b) Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan.  
2Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis.  
3Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat:   a) Rekam jejak (termasuk legalitas) Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;   b) Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan   c) Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS.  
4Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen tetap pada Program   Sarjana, dengan ketentuan:   a) Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengusulan pendirian PTS;   b) Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka;   c) Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap;   d) Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus;   e) Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan;   f) Bukan pegawai tetap pada instansi lain;   g) Bukan Aparatur Sipil Negara; dan   h) Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan.  
5Lahan untuk kampus perguruan tinggi yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk universitas, 8.000 (delapan ribu) m2 untuk institut, dan 5.000 (lima ribu) m2 untuk sekolah tinggi, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, kekurangan luas lahan dapat diperhitungkan dengan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.   Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang.  
6Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas:   a) Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa;   b) Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;   c) Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;   d) Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;   e) Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;   f) Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan   pada program studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Dalam hal prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dikemukakan di atas belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa prasarana dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewamenyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang;  
7Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi;  
8Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
9Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan:   a) Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi;   b) Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan   c) Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.  
10Studi kelayakan pendirian PTS  
11Organisasi dan tata kerja PTS yang memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:   a) Unsur penyusun kebijakan;   b) Unsur pelaksana akademik;   c) Unsur penjaminan mutu;   d) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan   e) Unsur pelaksana administrasi atau tata usaha.  
12Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)  
13Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS, dengan ketentuan:   a) Tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau   b) Dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;  
14Menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara.  

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian perguruan tinggi.

Syarat Pendirian Institut

Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam

Setelah kita membahas terkait Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam, selanjutnya yang terakhir adalah syarat pendirian institut

1. yang pertama dalam Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam adalah DASAR HUKUM (DASAR PERTIMBANGAN) : Ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi

2. yang kedua dalam Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam adalah Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis,yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia (PASAL 1 ANGKA 1)3.

3. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) adalah pembentukan institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, universitas, dan akademikomunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba (PASAL 1ANGKA 3)

4. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam adalah Badan Penyelenggara adalah perkumpulan, yayasan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PASAL 1 ANGKA 3).

5. Pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bertujuan:

a. meningkatkan pemerataan, mutu, relevansi, dan akses Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan

b. meningkatkan relevansi dan mutu penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat untuk bisa mendukung pembangunan nasional (PASAL 2 AYAT 1)

6. Pendirian perguruan tinggi adalah pembentukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) (PASAL 3 AYAT 1).

7. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bisa berbentuk:

a. institut;

b. sekolah tinggi;

c. politeknik;

d. akademi;

e. universitas;

f. akademi komunitas. (PASAL 3 AYAT 2)

8. yang kedelapan dalam Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam adalah Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan bisa menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan juga teknologi tertentu, melalui:

a. program sarjana;

b. program magister;

c. program doktor;

d. program diploma tiga;

e. program diploma empat atau sarjana terapan;

f. program magister terapan;

g. program doktor terapan; dan/atauh.

h. program profesi,yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana (PASAL 3AYAT 4)

9. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 persen saja dari jumlah program sarjana (PASAL 4 AYAT 2)

10. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam adalah institut, Universitas, dan sekolah tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menyelenggarakan prodi yang sama dengan prodi pada program diploma di dalam akademi, politeknik, dan akademi komunitas di dalam kota atau kabupaten tempat institut, universitas, dan sekolah tinggi tersebut berada (PASAL 4 AYAT 4).

11. kemudian yang selanjutnya dalam Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam adalah Program Studi pada program magister atau program magister terapan bisa diselenggarakan setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 5).

12. Apabila program magister atau program magister terapan sebagaimana dimaksud padaayat (5) merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, palingsedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program sarjana atau program diplomaempat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendahBaik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 6).

13. Program Studi pada program doktor atau program doctor terapan bisa diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi yang paling rendah Baik Sekali, kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 7).

14. selanjutnya grogram doctor dalam Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam. Apabila program doktor atau program doktor terapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) adalah program doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2 Program Studi yang relevan pada program magister atau program magister terapan,telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 8)

15. Program profesi bisa diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 9).

16. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi:

a. Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) oleh Badan Penyelenggara; atau

b. Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing (PASAL 10 AYAT)

17. Pendirian pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 huruf a wajib memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (PASAL 11 AYAT 1)

18. Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 2)

a. kurikulum disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Dosen untuk 1 Program Studi, paling sedikit itu berjumlah:

  1. 5 orang pada program diploma atau program sarjana untuk institut, universitas, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan
  2. 2  orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan:
  • Memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bisa bekerja penuh waktu dengan berdasarkan EWMP;
  • Belum mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
  • Bukan guru yang sudah mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan dan Pendidik;
  • bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan
  • bukan Aparatur Sipil Negara;

c. 3 instruktur untuk 1 Program Studi pada akademi komunitas dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian;

d. tenaga kependidikan paling sedikit itu berjumlah 2 orang untuk melayani Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, dengan ketentuan

  1. Paling rendah berijazah diploma tiga;
  2. berusia paling tinggi 56 tahun; dan
  3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 jam perminggu;

e. organisasi dan tata kerja Perguruan Tinggi Swasta (PTS) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. lahan untuk kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan mempunyai luas paling sedikit:

  1. 10.000 meter persegi untuk universitas;
  2. 8.000 meter persegi untuk institut; atau
  3. 5.000 meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atauakademi Milik, dengan status Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Komunitas, atau Hak Pakai atas nama BadanPenyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak GunaBangunan, atau Hak Pakai dalam 1  wilayah kecamatan;

g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:

  1. ruang kuliah paling sedikit 1 meter persegi per Mahasiswa;
  2. ruang Dosen tetap paling sedikit 4 meter persegi per orang;
  3. ruang Kantor dan administrasi paling sedikit 4 meter persegi per orang;
  4. ruang perpustakaan paling sedikit 200 meter persegi termasuk ruangb aca yang wajib dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
  5. ruang komputer, sarana praktikum, dan laboratorium dan penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
  6. Buku paling sedikit 200 judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi,

kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

19. Dalam hal luas lahan untuk kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf f tidak bisa dipenuhi, Menteri bisa menentukan dengan berdasarkan luas bangunan. (PASAL 11 AYAT 3)

20. Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumenyang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 4)a.

a. studi kelayakan;

b. usul pembukaan setiap Program Studi;

c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan;

d. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari organ Badan Penyelenggara;

e. fotokopi yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang:

  1. Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya;
  2. Keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  3. Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Sertifikat lahan yang akan digunakan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan di dirikan;

f. Laporan keuangan Badan Penyelenggara:

  1. tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 tahun; atau
  2. dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 tahun

g. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana operasional dan dana investasi dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ Badan Penyelenggara.

21. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib membuat surat pernyataan kesediaan menjadi Dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan (PASAL 11 AYAT 5)

Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berisi : (PASAL 11 AYAT 6)

  • Rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili didalam wilayah LLDIKTI tempat Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;
  • Tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan di buka dalam Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut didalam wilayah LLDIKTI; dan
  • tingkat keberlanjutan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka.

23. yang terakhir dalam Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam adalah Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya (PASAL 11 AYAT 7)

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaitkan terkait syarat pendirian sekolah tinggi agama islam. Semoga dengan adanya artikel tentang syarat pendirian sekolah tinggi agama islam dapat membantu dan berguna bagi rekan-rekan. Terimakasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like