Cara Daftar HKI Cepat dan Mudah

Berikut Cara Daftar HKI :

greenpublisher.id
  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
    1. Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya;
    2. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
    3. Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
  3. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
    1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    2. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
    3. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    4. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas.
  4. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain;
  5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
  6. Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.

Untuk konsultasi mengenai hki silahkan bisa klik di bawah ini

Baca Juga : 5 Tips Jurnal Terindeks Scopus, Sukses Publish Jurnal Internasional

Simak Video : Cara Mudah Membuat Abstrak Karya Ilmiah dengan Baik dan Benar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like