Halo selamat datang di Greenpublisher.id! Pada kesempatan ini kami akan memberikan Anda informasi lengkap tentang Jabatan Fungsional Dosen. Penasaran seperti apa pembahasannya? silahkan simak dibawah ini!
Peran dosen sebagai aktor kunci dalam dunia pendidikan tinggi menjadi semakin penting. Jabatan fungsional dosen, sebagai sebuah jenjang karir yang terstruktur, mendefinisikan tugas, tanggung jawab, dan hak seorang dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Memahami esensi jabatan fungsional dosen menjadi krusial untuk memahami peran vitalnya dalam mencerdaskan bangsa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Perguruan Tinggi, Jabatan Fungsional Dosen (JFD) didefinisikan sebagai “jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan tugas pokok melaksanakan pendidikan dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, dan pengabdian kepada masyarakat”. JFD memiliki kedudukan sebagai jabatan akademik di perguruan tinggi yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu dan bersifat mandiri.
Baca Juga : Daftar Jurnal Sinta 3
Jabatan Fungsional Dosen memiliki tiga tugas pokok utama:
Masing-masing tugas pokok tersebut memiliki fungsi yang spesifik, yaitu:
Jabatan Fungsional Dosen memiliki jenjang jabatan yang terstruktur, mulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu:
Baca Juga : Apa Itu Remunerasi Dosen
Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Fungsional Dosen merupakan kedududukan yang menandakan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pengajar di perguruan tinggi. Kedudukan ini didasarkan pada keahlian tertentu dan bersifat mandiri. (Parafrase kalimat pertama)
Jenjang Jabatan Akademik memiliki tingkatan dari yang terendah hingga tertinggi. Tingkatan Jabatan Akademik Dosen, antara lain:
sumber : https://sevima.com/mengenal-tangga-jabatan-akademik-pangkat-dan-golongan-dosen/
Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Fungsional Dosen (JAFA) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Seperti yang telah disebutkan diatas. Jenjang jabatan dosen terbagi menjadi 4 tingkatan, dari yang terendah hingga tertinggi:
Setiap dosen harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat naik jabatan. Berikut adalah ringkasan persyaratannya:
Asisten Ahli ke Lektor:
Lektor ke Lektor Kepala:
Lektor Kepala ke Profesor:
Pangkat dosen dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
Kenaikan pangkat dosen didasarkan pada angka kredit yang diperoleh dari berbagai kegiatan dosen, seperti:
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait jabatan fungsional dosen, kami harap dengan membaca artikel ini bisa membantu dan menambah wawasan teman-teman semua. Terimakasih!