Perbedaan Merek Dan Paten

Nah, bagi kamu yang sedang mencari perbedaan merek dan paten, kalian bisa simak artikel ini sampai habis!

Istilah “Kekayaan Intelektual” mengacu pada gagasan dan produk pemikiran manusia yang unik dan berpotensi berharga, seperti penemuan atau karya seni. Menentukan siapa yang memiliki ide atau gagasan sangatlah penting.

Jika kamu mempunyai kekayaan intelektual, itu berarti kamu mempunyai hak untuk memiliki, membuat, atau melisensikan suatu penemuan, menggunakan tanda pembeda tertentu pada kemasan layanan atau produk kamu, atau bahkan mempublikasikan karya seni (seperti lagu atau buku).

Mengenai HKI ini, di Indonesia ada dua istilah penting yang sering dikaitkan dengan HKI, yaitu paten dan merek dagang. Keduanya merupakan istilah dengan arti yang berbeda. Meski begitu, masih banyak orang yang menganggap kedua istilah tersebut sama.

Apa sebenarnya perbedaan antara merek dan paten? Berikut ini penjelasannya.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Pengertian Hak Paten

Perbedaan Merek Dan Paten

Artikel ini tidak akan berfokus mengenai sosok B.J. Habibie, melainkan sesuatu yang sudah beliau miliki dan telah dimanfaatkan oleh banyak orang yang bergerak di sektor penerbangan. Lebih spesifiknya, kita akan membahas terkait pengertian paten.

Ketika membahas definisi paten, Grameds dapat dengan mudah memahami bahwa paten adalah sesuatu yang diciptakan dan dimiliki seseorang. Dan pemahaman Grameds tidak jauh dari topik kepemilikan barang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau perusahaan atas permintaannya agar dapat menikmati sendiri ciptaan atau penemuannya dan mendapat perlindungan dari kemungkinan peniruan oleh orang lain. . pihak untuk penciptaan atau penemuan mereka.

Jadi pada dasarnya paten, atau “patent” seperti yang disebut dalam bahasa Inggris, adalah undang-undang yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan klaim atas sesuatu yang mereka lakukan tanpa harus khawatir seseorang mengakui apa yang mereka lakukan. Hal ini penting karena terkadang seseorang dapat berpura-pura menjadi pemilik benda tersebut.

Terlebih Juga, jika benda tersebut sulit dibuat dan membutuhkan waktu yang lama. Tentu saja, pencipta benda-benda tersebut tidak ingin ciptaannya dikenali atau digunakan secara sewenang-wenang tanpa seizin mereka. Bagaimana jika benda tersebut disalahgunakan atau dirusak?

Hukum paten diatur di setiap negara, sehingga berbeda dari satu negara ke negara lain. Meski begitu, tujuan paten tetap sama, meskipun pencipta objek tidak merasa dirugikan oleh penyalahgunaan orang lain.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Pengertian Merek

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Indikasi Geografis dan merek, merek adalah tanda dengan ciri khas berupa nama, kata, gambar, corak, huruf, angka warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. bahwa ada. Itu ada dalam jasa atau barang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Merek adalah tanda yang membedakan kegiatan perdagangan dengan barang atau jasa sejenis, dan jaminan mutu dibandingkan barang atau jasa sejenis milik pihak lain.

Dengan demikian, merek mencakup komitmen perusahaan untuk secara konsisten menyediakan manfaat, fitur, dan layanan khusus kepada pembeli.

Merek dagang atau merek termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual (HKI) karena hal inilah yang membedakan suatu jasa/produk yang berbeda dan unik dengan produk lain yang berpotensi serupa. Elemen merek ini mencakup desain, ekspresi, dan simbol yang bisa dikenali.

Supaya suatu merek dapat dilindungi secara hukum, merek tersebut wajib didaftarkan. Tujuannya untuk bisa mencegah pihak menggunakan merek yang sudah dibuat. Ternyata tidak semua merek dapat didaftarkan.

Jadi, bagi teman-teman yang sedang membangun sebuah brand, pertama-tama kamu harus memahami terlebih dahulu arti dari brand tersebut, hindari poin-poin berikut saat membuat dan mendaftarkan brand tersebut.

  1. Merek tidak bertentangan dengan standar, ideologi, dan hukum negara.
  2. Tidak memuat informasi yang menyesatkan ukuran tentang, jenis, asal dan tujuan pendaftaran.
  3. Tidak diperbolehkan menggunakan nama varietas tanaman yang dilindungi.
  4. Hindari penulisan informasi yang tidak sesuai dengan manfaat atau kualitas barang/jasa yang dihasilkan.
  5. Label tanpa karakter juga tidak bisa didaftarkan.

Hindari menggunakan simbol atau nama generik

Perbedaan Merek Dan Paten

Perbedaan Merek Dan Paten

Dalam bisnis, ada banyak hal yang harus diatur. Tidak hanya manajemen produksi, tetapi yang lebih penting adalah pengakuan hak-hak perusahaan. Agar segala sesuatu yang diproduksi perusahaan dapat dikenali dengan baik, hak merek dan paten harus diperoleh.

Namun, sampai saat ini masih banyak pengusaha yang menganggap bahwa hak merek dan hak paten adalah hal yang sama. Kenyataannya, ungkapan “mematenkan merek” masih sering dikeluarkan oleh banyak pelaku usaha. Kata tersebut tidak tepat karena merek dagang dan paten adalah dua hal yang berbeda.

Merek sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis, berupa logo, nama, gambar, huruf, angka, kata, maupun susunan warna untuk membedakan antara produk yang lain. Sedangkan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau inventor atas hasil ciptaannya atau invensinya dalam bidang teknologi.

Nah, berikut ini adalah 2 hal yang bisa membedakan antara dan hak paten dan merek!

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

1. Fungsi

Pada dasarnya, fungsi sebuah merek adalah untuk membedakannya dari produk lain. Karena itu, merek harus disesuaikan dan benar-benar unik. Merek juga tidak boleh menyerupai merek lain, baik itu dari susunan kata maupun penyebutannya.

Merek yang mempunyai kesamaan terhadap merek lainnya, baik pada keseluruhannya maupun pada pokoknya menjadikan merek tersebut tidak bisa didaftarkan. Sedangkan, fungsi paten adalah untuk melindungi suatu penemuan terbaru dalam bidang teknologi, sehingga paten hanya bisa difokuskan pada suatu teknologi. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hak paten cuman diberikan kepada pencipta atau inventor untuk melindungi ciptaannya atau invesinya.

2. Jangka Waktu 

Perbedaan Merek Dan Paten

Jangka waktu dari pendaftaran merek ialah berlaku sampai 10 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya. Waktu perpanjangan pendaftaran merek maksimal 6 bulan sebelum jangka waktu kepemilikan merek berakhir.

Sedangkan jangka waktu paten adalah 20 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Adapun, untuk paten sederhana, jangka waktunya adalah 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Itulah hal-hal yang membedakan antara merek dan hak paten.Dari penjelasan tersebut, hendaknya para wirausahawan bisa lebih memahami tentang perbedaan merek dan paten

intelektual produknya. Apakah produk yang diproduksi wajib didaftarkan hak patennya, atau ternyata cuman perlu pendaftaran merek. Semoga bermanfaat!

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai perbedaan merek dan paten, semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like