Anda ingin mengetahui mengenai syarat mendirikan sekolah smk swasta. Anda bisa Menyimak artikel ini sampai habis!
Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan kamu informasi tentang syarat mendirikan sekolah smk swasta.
Baca Juga : Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
Sebelum kita mengetahui mengenai syarat mendirikan sekolah smk swasta, ada baiknya kjika ketahui terlebih dahulu mengenai peraturan mendirikan sekolah swasta
Perlu kamu ketahui bahwa aturan pendirian SMK Swasta ini, semuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.66/2010 tentang Perubahan atas PP Nomor.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 182 ayat 1, sudah dijelaskan bahwasannya kamu wajib memperoleh izin pemerintah jika ingin melakukan pembangunan sekolah swasta.
“Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”
Izin pendirian SMK Swasta sesuai dengan penjelasan pada “Kalimat Yang Dikutip” ini wajib memenuhi standar pelayanan minimal sampai Standar Nasional Pendidikan tersebut diberikan oleh baik Bupati atau Walikota.
Nah, untuk pendidikan menengah itu sendiri, izin pendiriannya diberikan oleh Gubernur.
Selian itu juga, harus kamu ketahui juga bahwasannya ada beberapa aturan lain dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
Baca Juga : Syarat Pendirian Prodi Baru
Aturan itu berada dalam pasal 14 yang menyebutkan :
“Pendirian sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, selain wajib memenuhi syarat mendirikan sekolah smk swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib dilengkapi dengan surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).”
“Pengurus yayasan atau badan penyelenggara sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.”
Nah, untuk sarana dan prasarana pendidikan, pada pasal 45 ayat 1 dalam UNDANG-UNDANG NOMOR. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa :
“Setiap satuan pendidikan formal dan juga nonformal menyediakan prasarana dan sarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan kecerdasan intelektual, sosial, emosional, potensi fisik, dan kejiwaan peserta didik.”
Jadi, Aturan melakukan atau mendirian pendirian SMK swasta juga sudah diatur di tiap-tiap peraturan daerah. Tidak usah berlama-lama lagi berikut adalah syarat mendirikan sekolah smk swasta
dibawah ini adalah syarat mendirikan sekolah smk swasta
No | syarat mendirikan sekolah smk swasta |
1 | Persiapan Dokumen Pendirian |
2 | Pengajuan Rekom KCD |
3 | Tinjauan Lapangan oleh KCD |
4 | Terbit Rekom KCD |
5 | Upload Berkas Pendirian |
6 | Masa Asistensi |
7 | Evaluasi Administrasi |
8 | Penjadawalan Tinjauan Lapangan Disdik Provinsi |
9 | Evaluasi Data Hasil Peninjauan Lapangan |
10 | Penyusunan Pertimbangan Teknis |
11 | Penetapan Izin |
12 | Permohonan Izin Disetujui/Ditolak |
13 | Pengesahan Izin |
14 | Pencetakan Naskah Izin |
15 | Pengambilan Naskah Izin |
Apabila berkas tersebut sudah lengkap, saatnya mengajukan permohonan pendirian sekolah swasta.
Cara mendirikan sekolah swasta diajukan melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP setempat.
Namun, setiap daerah juga mungkin memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda. Begitu juga waktu proses penyelesaiannya.
Berikut cara mendirikan sekolah swasta:
Perlu diingat bahwa saat mengajukan proses perizinan, tidak ada pungutan yang perlu dikeluarkan.
Jika sudah memahami dasar hukum, cara, dan persyaratannya apakah sudah siap mengajukan pendirian sekolah swasta?
Baca Juga : Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan tentang Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta. semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta dapat berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!