Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta

Anda ingin mengetahui mengenai syarat mendirikan sekolah smk swasta. Anda bisa Menyimak artikel ini sampai habis!

Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan kamu informasi tentang syarat mendirikan sekolah smk swasta.

Baca Juga : Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Peraturan & Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta

Peraturan & Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta

Sebelum kita mengetahui mengenai syarat mendirikan sekolah smk swasta, ada baiknya kjika ketahui terlebih dahulu mengenai peraturan mendirikan sekolah swasta

Perlu kamu ketahui bahwa aturan pendirian SMK Swasta ini, semuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.66/2010 tentang Perubahan atas PP Nomor.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 182 ayat 1, sudah dijelaskan bahwasannya kamu wajib memperoleh izin pemerintah jika ingin melakukan pembangunan sekolah swasta.

“Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”

Izin pendirian SMK Swasta sesuai dengan penjelasan pada “Kalimat Yang Dikutip” ini wajib memenuhi standar pelayanan minimal sampai Standar Nasional Pendidikan tersebut diberikan oleh baik Bupati atau Walikota.

Nah, untuk pendidikan menengah itu sendiri, izin pendiriannya diberikan oleh Gubernur.

Selian itu juga, harus kamu ketahui juga bahwasannya ada beberapa aturan lain dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.

Baca Juga : Syarat Pendirian Prodi Baru

Aturan itu berada dalam pasal 14 yang menyebutkan :

“Pendirian sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, selain wajib memenuhi syarat mendirikan sekolah smk swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib dilengkapi dengan surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).”

“Pengurus yayasan atau badan penyelenggara sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.”

Nah, untuk sarana dan prasarana pendidikan, pada pasal 45 ayat 1 dalam UNDANG-UNDANG NOMOR. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa :

“Setiap satuan pendidikan formal dan juga nonformal menyediakan prasarana dan sarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan kecerdasan intelektual, sosial, emosional, potensi fisik, dan kejiwaan peserta didik.”

Jadi, Aturan melakukan atau mendirian pendirian SMK swasta juga sudah diatur di tiap-tiap peraturan daerah. Tidak usah berlama-lama lagi berikut adalah syarat mendirikan sekolah smk swasta

Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta

Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta

dibawah ini adalah syarat mendirikan sekolah smk swasta

Nosyarat mendirikan sekolah smk swasta
1Persiapan Dokumen Pendirian
2Pengajuan Rekom KCD
3Tinjauan Lapangan oleh KCD
4Terbit Rekom KCD
5Upload Berkas Pendirian
6Masa Asistensi
7Evaluasi Administrasi
8Penjadawalan Tinjauan Lapangan Disdik Provinsi
9Evaluasi Data Hasil Peninjauan Lapangan
10Penyusunan Pertimbangan Teknis
11Penetapan Izin
12Permohonan Izin Disetujui/Ditolak
13Pengesahan Izin
14Pencetakan Naskah Izin
15Pengambilan Naskah Izin

Apabila berkas tersebut sudah lengkap, saatnya mengajukan permohonan pendirian sekolah swasta.

Cara mendirikan sekolah swasta diajukan melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP setempat.

Namun, setiap daerah juga mungkin memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda. Begitu juga waktu proses penyelesaiannya.

Berikut cara mendirikan sekolah swasta:

  • 1. Semua berkas harus dijadikan proposal dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat (tergantung mekanisme dan prosedur tiap-tiap daerah).
  • 2. Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ke sekolah terkait. Biasanya tim verifikasi terdiri dari kepala bidang, kepala seksi, pengawas, dan staf.
  • 3. Dalam tahap verifikasi akan diperiksa kelengkapan dokumen data pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum yang digunakan, silabus, RPP, dan data lainnya.
  • 4. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, biasanya surat keputusan izin operasional segera keluar. Ini artinya, sekolah yang ddidirikan sudah legal diakui oleh negara.

Perlu diingat bahwa saat mengajukan proses perizinan, tidak ada pungutan yang perlu dikeluarkan.

Jika sudah memahami dasar hukum, cara, dan persyaratannya apakah sudah siap mengajukan pendirian sekolah swasta?

Baca Juga : Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan tentang Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta. semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta dapat berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like