Bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai syarat pendirian perguruan tinggi swasta. Kamu bisa cek artikel ini!
Pemenuhan Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan Dokumen Untuk Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS). Pemenuhan syarat minimum akreditasi dan dokumen untuk syarat pendirian perguruan tinggi swasta sebagai berikut:
No | Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta | Dokumen |
1 | Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan didirikan adalah Badan Penyelenggara yang telah memenuhi legalitas, sebagai berikut: Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan); Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan. | Scan asli Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan); Scan asli Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan. |
2 | Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis. | Scan asli Berita Acara dan daftar hadir rapat persetujuan pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis. |
3 | Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat: Rekam jejak (termasuk legalitas) Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili; Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS. | Scan asli Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat |
4 | Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen tetap pada Program Sarjana, dengan ketentuan: Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengusulan pendirian PTS; Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka; Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap; Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus; Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bukan pegawai tetap pada instansi lain; Bukan Aparatur Sipil Negara; dan Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan. | Scan asli KTP calon dosen tetap. Scan asli ijazah dan transkrip semua program pendidikan yang pernah ditempuh. Scan asli Surat Keputusan penyetaraan ijazah bagi calon dosen tetap lulusan luar negeri, dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi. Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP. Daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani Scan asli Perjanjian Kesediaan Pengangkatan Dosen Tetap antara Badan Penyelenggara dan calon dosen tetap |
5 | Lahan untuk kampus perguruan tinggi yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk universitas, 8.000 (delapan ribu) m2 untuk institut, dan 5.000 (lima ribu) m2 untuk sekolah tinggi, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, kekurangan luas lahan dapat diperhitungkan dengan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang. | Scan asli Sertipikat hak atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; atau Scan asli Akta perjanjian sewamenyewa yang dibuat oleh notaris dengan mencantumkan hak untuk membeli pertama kali. |
6 | Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas: Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa; Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang; Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang; Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa; Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi; Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Dalam hal prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dikemukakan di atas belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa prasarana dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewamenyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang; | Akta notaris tentang perjanjian sewa-menyewa prasarana (gedung). |
7 | Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi; | Semua Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi beserta lampirannya dibuat untuk setiap usul program studi akademik. |
8 | Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; | Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi terkait kurikulum yang memuat: Profil lulusan; Keunikan program studi; Capaian pembelajaran lulusan; Struktur kurikulum; dan RPS dari 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi. |
9 | Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan: Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi; Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. | Scan asli KTP calon tenaga kependidikan; Scan asli ijazah calon tenaga kependidikan; dan Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon tenaga kependidikan untuk bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu; |
10 | Studi kelayakan pendirian PTS | Dokumen Studi kelayakan PTS yang akan didirikan |
11 | Organisasi dan tata kerja PTS yang memiliki 5 (lima) unsur, yaitu: Unsur penyusun kebijakan; Unsur pelaksana akademik; Unsur penjaminan mutu; Unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan Unsur pelaksana administrasi atau tata usaha. | Dokumen rancangan organisasi dan tata kerja PTS yang akan didirikan. |
12 | Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) | Dokumen rancangan SPMI PTS yang akan didirikan |
13 | Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS, dengan ketentuan: Tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau Dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun; | laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS sesuai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 32/2019; atau laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS yang telah diaudit. |
14 | Menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara. | Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara. |
Penjelasan persyaratan pada tabel di atas sebagai berikut:
Ingin Mendirikan Perguruan Tinggi Sendiri? Bisa Kok. Silahkan Konsultasi Sekarang
Setelah membahas mengenai Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, berikutnya syarat yang akan kami paparkan adalah syarat pendirian sekolah tinggi agama islam
syarat pendirian sekolah tinggi agama islam minimal aspek yang dinilai tentang jumlah dan kualifikasidosen tetap untuk setiap program studi, jumlah dan jenis program studi, jumlahdan kualifikasi tenaga administrasi dan penunjang akademik, serta sarana danprasarana merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Agama No. 394/2003dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000.
Berikut kami paparkan Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dengan bentuk tabel.
1. | Unsur Pelaksanaan Akademik | |
a. jumlah minimal program studi pada akademi | 1 prodi | |
b. jumlah minimal program studi pada sekolah tinggi | 2 prodi | |
c. jumlah minimal program studi pada institut | 6 prodi | |
2. | Kurikulum Program studi memenuhi baku minimal yangditetapkan Ditjen Pendis | Ya/Tdk |
3. | Tenaga Pendidik dan Kependidikan untuk setiap Programstudi (minimal) | |
a. Dosen tetap | ||
Jumlah | 6 | |
Kualifikasi Pendidikan | S-2 | |
b. Nisabah dosen terhadap mahasiswa | ||
Bidang IPA | 1:20 | |
Bidang IPS | 1:30 | |
Ilmu agama | 1:30 | |
C. Tenaga kependidikan / administrasi | ||
Jumlah | 2 | |
Kualifikasi Pendidikan | ||
S-1 | 1 | |
D-3 | 1 | |
d. Tenaga penunjang akademik | ||
Jumlah | 1 | |
Kualifikasi Pendidikan | D-3 | |
4. | Calon mahasiswa tiap prodi | 30 |
5. | Proyeksi pembiayaan | |
a. Jangka waktu | 5 th | |
b. Dana yang disiapkan (Rp) per prodi | 300 Jt | |
6. | Sarana dan Prasarana | Sesuai Ketentuan |
Nah, berikutnya syarat terakhir yang akan kami berikan dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta adalah syarat sekolah tinggi menjadi universitas
Mulai Januari 2019, persyaratan 10 Program Studi (Prodi) tidak lagi diwajibkan dalam mendirikan Universitas, melainkan hanya 5 Program Studi.
Lima program studi tersebut meliputi tiga ilmu eksakta dan dua dari ilmu-ilmu sosial. Peraturan sebelumnya mewajibkan 10 program studi untuk membuka universitas.
Patdono menjelaskan hal ini pada hari Kamis (12 Juni 2018) lalu dalam Dialog Muswil III untuk wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Organisasi dan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI).
Mengutip rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat (7/12/2018), kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Namun, saat ini tidak ada izin untuk mendirikan universitas baru. Namun preferensi diberikan kepada perguruan tinggi yang akan digabung menjadi Universitas.
“Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” kata Padono.
Dialog AB-PPTSI juga menghadirkan dua pakar lainnya. Prof. Thomas Suyatno, Direktur AB-PPTSI Pusat dan Prof. Jasruddin MSi, Direktur LLDikti Kabupaten 9 Sulawesi. (*)
Syarat dan Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Usulan pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.
Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama yaitu secara offline dengan terlebih dahulu mengisi formulir 1 s/d formulir 3 yang dapat Anda unduh pada link berikut http://prodibaru.dikti.go.id.
Tahap kedua yaitu secara online setelah mendapat user id dan password. Kemudian mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan ketetapan mekanisme.
Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang harus disusun/dipenuhi adalah sebagai berikut:
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu rekan-rekan. Terimakasih!!