Syarat Pendirian Prodi Baru

Bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai Syarat Pendirian Prodi Baru. Yuk kita simak artikel ini sampai habis!!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022. Tanpa basa-basi lagi berikut syarat pendirian prodi baru.

Nah sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang sangat penting untuk diketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

Baca Juga : Pembukaan Prodi Baru

Syarat Pendirian Prodi Baru

Syarat Pendirian Prodi Baru
  1. 1. Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  2. 2. Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  3. 3. Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
  4. 4. Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  5. 5. Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  6. 6. Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  7. 7. Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS; dan
  8. 8. Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
  • Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian Prodi Baru.

Syarat Pembukaan Program Studi Akademik pada PTS

Syarat Pendirian Prodi Baru

Setelah membahas secara tuntas tentang syarat pendirian prodi baru, selanjutnya kita akan membahas kedalam pembahasan syarat pembukaan program studi akademik pada perguruan tinggi swasta (PTS)

1. Ketua atau rektor memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen

  • Akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta semua perubahannya (jika sudah pernah melakukan perubahan)
  • surat keputusan pejabat yang berwenang terkait pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya surat keputusan menkumham untuk yayasan;
  • surat keputusan izin pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) dan serta semua izin pembukaan prodi beserta semua perubahannya
  • persetujuan badan penyelenggara
  • pertimbangan senat perguruan tinggi

2. LLDIKTI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.

LLDIKTI akan menerbitkan apabila;

  • Telah menerima kembali pengajuan dokumen (dalam hal dilakukan perbaikan dokumen)
  • hasil pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen pada tahap angka 1) angka 2) dan angka 3) tentang legalitas badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) telah dipenuhi

3. Apabila LLDIKTI telah menerbitkan rekomendasi;

  • Rektor/Ketua mengajukan permintaan akun ke Ditjen Dikti melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan surat permohonan akun;
  • Ditjen Dikti melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
  • Apabila permintaan akun belum disetujui maka Rektor atau Ketua bisa mengajukan kembali permintaan akun. Apabila disetujui maka Rektor atau Ketua bisa melanjutkan proses ke prosedur khusus pembukaan program studi akademik pada pts di bawah ini.

4. Setelah PTS menyelesaikan prosedur umum pada Tahap Kesatu sampai dengan Tahap Ketiga, PTS dapat melanjutkan proses sesuai dengan prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan program studi akademik pada PTS di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada PTS yang sudah berdiri; dan
  • Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada PTS yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Syarat Pembukaan Program Studi Baru

Nah, setelah kita membahas mengenai Syarat Pendirian Prodi Baru. selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat pembukaan prodi baru

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk melakukan perizinan program studi baru:

  1. Scan asli surat permohonan Rektor/Ketua tentang pembukaan program studi akademik kepada Mendikbud
  2. Scan asli akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan;
  3. Scan asli Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
  4. Scan asli Surat Keputusan Mendiknas/ Mendikbud, Menristekdikti tentang izin pendirian PTS;
  5. Scan Asli sertifikat akreditasi B atau Baik Sekali pada program studi yang sudah ada
  6. Scan Asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang Pembukaan Proi Baru yang diusulkan
  7. Scan Asli Surat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang Pembukaan Program Studi Baru yang diusulkan
  8. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi beserta semua lampirannya
  9. Scan Asli Rekomendasi LLDIKTI
  10. Ketersediaan calon dosen untuk 1 (satu) program studi sebanyak minimal 5 (orang)
  11. Sarana dan Prasarana yang menunjang untuk Program Studi Baru yang akan dibuka
  12. Tenaga Kependidikan.

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa Kami Bantu

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat Pendirian Prodi Baru. semoga dengan adanya artikel mengenai Syarat Pendirian Prodi Baru dapat berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like