Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan usulan pendirian perguruan tinggi. yuk kita simak sampai habis artikel ini!
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bisa dalam bentuk politeknik, akademik, sekolah tinggi, universitas, atau institut.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi bisa menyelenggarakan program profesi, akademik, dan vokasi.
Gelar profesi, akademik, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar profesi, akademik, atau vokasi.
Perguruan Tinggi adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Dan biasanya disampaikan dalam bentuk akademi, universitas, seminar, colleges, sekolah musik, dan institut teknologi. Peserta didik perguruan tinggi disebut sebagai mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dengan dosen.
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi 2 (dua), yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Baca Juga : Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta
Usulan pendirian perguruan tinggi swasta, terlebih dahulu wajib memenuhi kriteria dan syarat minimal sebagaimana dalam kepmen Nomor. 234/U/2000, Nomor. 232/U/2000 dan kepdrjen DIKTI Nomor. 108/DIKTI/Kep/2001.
Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta baru saat ini ada dua jalur proses, tahap yang pertama adalah dengan secara offline dengan terlebih dahulu mengisi formulir 1 sampai dengan formulir 3 yang bisa kamu unduh/download pada link berikut http://prodibaru.dikti.go.id.
Dan untuk tahap yang kedua adalah dengan secara online setelah kamu memperoleh user id dan password. Selanjutnya kamu mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan ketetapan mekanisme.
Berikut adalah syarat dan usulan pendirian perguruan tinggi swasta:
Ingin Mendirikan Perguruan Tinggi Sendiri? Bisa kok. Silakan Konsultasi Sekarang
Setelah kita membahas mengenai Usulan Pendirian Perguruan Tinggi, berikutnya kita akan membahas terkait syarat pendirian perguruan tinggi swasta
berikut adalah syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 :
NO | syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 |
1 | Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan adalah Badan Penyelenggara yang telah memenuhi legalitas, sebagai berikut: a) Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan); b) Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan. |
2 | Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis. |
3 | Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat: a) Rekam jejak (termasuk legalitas) Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili; b) Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan c) Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS. |
4 | Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen tetap pada Program Sarjana, dengan ketentuan: a) Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengusulan pendirian PTS; b) Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka; c) Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap; d) Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus; e) Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; f) Bukan pegawai tetap pada instansi lain; g) Bukan Aparatur Sipil Negara; dan h) Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan. |
5 | Lahan untuk kampus perguruan tinggi yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk universitas, 8.000 (delapan ribu) m2 untuk institut, dan 5.000 (lima ribu) m2 untuk sekolah tinggi, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, kekurangan luas lahan dapat diperhitungkan dengan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang. |
6 | Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas: a) Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa; b) Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang; c) Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang; d) Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa; e) Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi; f) Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Dalam hal prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dikemukakan di atas belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa prasarana dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewamenyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang; |
7 | Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi; |
8 | Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
9 | Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan: a) Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi; b) Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan c) Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. |
10 | Studi kelayakan pendirian PTS |
11 | Organisasi dan tata kerja PTS yang memiliki 5 (lima) unsur, yaitu: a) Unsur penyusun kebijakan; b) Unsur pelaksana akademik; c) Unsur penjaminan mutu; d) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan e) Unsur pelaksana administrasi atau tata usaha. |
12 | Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) |
13 | Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS, dengan ketentuan: a) Tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau b) Dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun; |
14 | Menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara. |
Setelah kita membahas terkait Usulan Pendirian Perguruan Tinggi dan syarat pendirian perguruan tinggi swasta, berikutnya kita akan membahas mengenai syarat sekolah tinggi menjadi universitas
berikut adalah beberapa Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaiakan mengenai usulan pendirian perguruan tinggi semoga dengan adanya artikel tentang usulan pendirian perguruan tinggi dapat membantu dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih