Selamat datang di GreenPublisher! Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang? Anda bisa simak artikel berikut ini!
Perlu kamu ketahui bahwa daftar pustaka merupakan beberapa sumber yang dikumpulkan menjadi satu bagian yang biasanya digunakan saat proses penyusunan sebuah artikel ilmiah, karya ilmiah, buku dan lain sebagainya.
Nah, jika kamu ingin menulis daftar pustaka dari undang undang, maka kamu harus mengetahui terlebih dahulu akan tata cara dalam penulisannya.
Pada dasarnya, daftar pustaka memuat semua informasi yang berasal dari sumber kutipan dan disusun secara alfabetis.
Jadi, daftar pustaka ini harus ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan. Seperti :
Pada kesempatan ini, kami akan memberikanmu beberapa cara menulis daftar pustaka dari undang undang secara benar dan tepat. Yuk kita simak!
Ketahui juga pembahasan tentang publikasi jurnal SINTA 2, 3, 4, dan 5 hanya di Greenpublisher.id.
Seperti halnya kita menulis daftar pustaka lainnya, cara menulis daftar pustaka dari undang undang juga memiliki beberapa aturan tersendiri yang harus kamu terapkan.
Aturan tersebut bersifat kaku dan tidak boleh diubah-ubah.
Kenapa demikian? Karena undang-undang merupakan dokumen milik negara.
Jadi, penulisannya bisa berupa “Indonesia”, “Pemerintah Indonesia”, “Government of Indonesia” dan “Republik Indonesia”.
Untuk urutannya sendiri, daftar pustaka dari undang-undang memiliki urutan yang cukup berbeda.
Nah, berikut ini urutannya :
Baca Juga : Cara Menulis Daftar Pustaka Website
Belakangan ini masih banyak yang mengalami kebingungan tentang apakah sumber rujukan yang didapat dari undang-undang harus dimasukkan ke dalam daftar pustaka?
jika pertanyaannya seperti itu, maka jawabannya adalah “Iya”.
Saat kita sedang menulis sebuah karya ilmiah atau buku, bisa jadi kita menjadikan undang-undang sebagai sumber rujukannya.
Jadi, jika demikian, maka kita harus memasukkan undang-undang tersebut ke dalam daftar pustaka.
Tentu saja format dan cara menulis daftar pustaka dari undang undang yang digunakan memiliki aturannya tersendiri.
Karena undang-undang tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemerintah, maka nama pengarang yang ditulis dalam daftar pustaka biasanya hanya berupa “Indonesia”, atau “Pemerintah Indonesia”.
Setelah mengetahui bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang, maka kamu juga perlu nih untuk mengetahui apa sih fungsinya menulis daftar pustaka?
Nah, berikut beberapa fungsi dari daftar pustaka yang harus kamu ketahui :
Dalam daftar pustaka, ada beberapa unsur-unsur yang harus kamu fahami.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Nah, semua unsur-unsur tersebut harus kamu cantumkan saat penulisan daftar pustaka.
Tapi jika ada beberapa unsur yang tidak bisa kamu temukan, maka kamu juga bisa memberikan keterangan tambahan.
Jadi, mengetahui akan unsur-unsur dalam daftar pustaka merupakan langkah awal dalam cara menulis daftar pustaka dari undang undang.
Selain itu, jenis sumber rujukan juga bermacam-macam, mulai dari buku, jurnal, internet, undang-undang, makalah dan lain sebagainya.
Dalam penulisan daftar pustaka, wajib juga kita memenuhi semua ketentuan-ketentuan umum yang menjadi kewajiaban dalam menulis daftar pustaka.
Jadi, mengetahui akan cara menulis daftar pustaka dari undang undang juga belum cukup.
Nah, berikut ini beberapa ketentuan umum dalam penulisan daftar pustaka :
Setelah kamu faham tentang bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang, maka pada bagian ini kami akan memberikanmu beberapa contohnya.
Silahkan simak yang di bawah ini :
Jika sebelumnya kami memberikan cara menulis daftar pustaka dari undang undang, pada bagian kali ini kami akan memberikanmu contoh daftar pusataka dari peraturan pemerintah.
Nah, berikut ini contohnya :
Nah, dengan memahami semua ulasan yang kami berikan di atas, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang?
Semoga artikel yang kami tulis ini bisa bermanfaat untukmu.
Terimakasih!
FAQ
Nama > Tahun Terbit > Judul > Kota dan Nama Penerbit
Dengan cara menulis nama instansi atau lembaga yang menerbitkan karya tulis tersebut
Harus!