Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang Undang

Selamat datang di GreenPublisher! Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang? Anda bisa simak artikel berikut ini!

Perlu kamu ketahui bahwa daftar pustaka merupakan beberapa sumber yang dikumpulkan menjadi satu bagian yang biasanya digunakan saat proses penyusunan sebuah artikel ilmiah, karya ilmiah, buku dan lain sebagainya.

Nah, jika kamu ingin menulis daftar pustaka dari undang undang, maka kamu harus mengetahui terlebih dahulu akan tata cara dalam penulisannya.

Pada dasarnya, daftar pustaka memuat semua informasi yang berasal dari sumber kutipan dan disusun secara alfabetis.

Jadi, daftar pustaka ini harus ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan. Seperti :

  • Nama Penulis
  • Judul Karya
  • Nama
  • Lokasi Penerbitan
  • Tahun Kutipan

Pada kesempatan ini, kami akan memberikanmu beberapa cara menulis daftar pustaka dari undang undang secara benar dan tepat. Yuk kita simak!

Ketahui juga pembahasan tentang publikasi jurnal SINTA 2, 3, 4, dan 5 hanya di Greenpublisher.id.

Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang Undang

Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang Undang

Seperti halnya kita menulis daftar pustaka lainnya, cara menulis daftar pustaka dari undang undang juga memiliki beberapa aturan tersendiri yang harus kamu terapkan.

Aturan tersebut bersifat kaku dan tidak boleh diubah-ubah.

Kenapa demikian? Karena undang-undang merupakan dokumen milik negara.

Jadi, penulisannya bisa berupa “Indonesia”, “Pemerintah Indonesia”, “Government of Indonesia” dan “Republik Indonesia”.

Untuk urutannya sendiri, daftar pustaka dari undang-undang memiliki urutan yang cukup berbeda.

Nah, berikut ini urutannya :

  • Nama Penulis / Pengarang
  • Tahun Terbit
  • Judul Dokumen
  • Keterangan Penerbitan
  • Penerbit
  • Tempat Penerbitan

Baca Juga : Cara Menulis Daftar Pustaka Website

Apakah Undang-Undang Harus Dimasukkan Ke Daftar Pustaka?

Apakah Undang-Undang Harus Dimasukkan Ke Daftar Pustaka?

Belakangan ini masih banyak yang mengalami kebingungan tentang apakah sumber rujukan yang didapat dari undang-undang harus dimasukkan ke dalam daftar pustaka?

jika pertanyaannya seperti itu, maka jawabannya adalah “Iya”.

Saat kita sedang menulis sebuah karya ilmiah atau buku, bisa jadi kita menjadikan undang-undang sebagai sumber rujukannya.

Jadi, jika demikian, maka kita harus memasukkan undang-undang tersebut ke dalam daftar pustaka.

Tentu saja format dan cara menulis daftar pustaka dari undang undang yang digunakan memiliki aturannya tersendiri.

Karena undang-undang tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemerintah, maka nama pengarang yang ditulis dalam daftar pustaka biasanya hanya berupa “Indonesia”, atau “Pemerintah Indonesia”.

 

Fungsi Dari Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang Undang

Fungsi Dari Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang Undang

Setelah mengetahui bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang, maka kamu juga perlu nih untuk mengetahui apa sih fungsinya menulis daftar pustaka?

Nah, berikut beberapa fungsi dari daftar pustaka yang harus kamu ketahui :

 

  • Dapat memudahkan pembaca untuk mengetahui sumber rujukan lain yang sedang dibutuhkan
  • Mengapresiasi dan menghargai karya orang lain yang kita jadikan sebagai rujukan
  • Dapat mempermudah peninjauan ulang terhadap sumber referensi yang kita jadikan rujukan
  • Menunjukkan bahwa kita tidak menulis atas dasar pemikiran kita yang diambil dari sumber terpercaya

Unsur–Unsur Dalam Daftar Pustaka

Unsur–Unsur Dalam Daftar Pustaka

Dalam daftar pustaka, ada beberapa unsur-unsur yang harus kamu fahami.

Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

  • Nama penulis
  • Tahun terbit
  • Judul
  • Tempat terbit
  • Nama penerbit

Nah, semua unsur-unsur tersebut harus kamu cantumkan saat penulisan daftar pustaka.

Tapi jika ada beberapa unsur yang tidak bisa kamu temukan, maka kamu juga bisa memberikan keterangan tambahan.

Jadi, mengetahui akan unsur-unsur dalam daftar pustaka merupakan langkah awal dalam cara menulis daftar pustaka dari undang undang.

Selain itu, jenis sumber rujukan juga bermacam-macam, mulai dari buku, jurnal, internet, undang-undang, makalah dan lain sebagainya.

Ketentuan Umum Menulis Daftar Pustaka

Ketentuan Umum Menulis Daftar Pustaka

Dalam penulisan daftar pustaka, wajib juga kita memenuhi semua ketentuan-ketentuan umum yang menjadi kewajiaban dalam menulis daftar pustaka.

Jadi, mengetahui akan cara menulis daftar pustaka dari undang undang juga belum cukup.

Nah, berikut ini beberapa ketentuan umum dalam penulisan daftar pustaka :

  • Tidak perlu memberikan nomor urut dalam daftar pustaka
  • Daftar pustaka diurutkan sesuai dengan abjad
  • Gelar penulis tidak perlu kita cantumkan dalam daftar pustaka
  • Daftar pustaka harus diletakkan pada bagian akhir tulisan
  • Setiap sumber bacaan (yang terdiri dari dua baris/lebih), harus diketik dengan jarak ‘Satu Spasi’
  • Jarak masing-masing sumber bacaan harus diketik menggunakan dua spasi

Contoh Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang Undang

Contoh Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Undang Undang

Setelah kamu faham tentang bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang, maka pada bagian ini kami akan memberikanmu beberapa contohnya.

Silahkan simak yang di bawah ini :

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran RI Nomor 4355. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2017. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran RI Tahun 2006, No. 17. Jakarta.
  • Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang Mengatur tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, atau Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran RI Nomor 5601. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Republik Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pendidikan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta
  • Pemerintah Indonesia. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran RI Tahun 2006 No. 17. Jakarta : Sekretariat Negara.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran RI Nomor 4286. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran RI Nomor 5038. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2017. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran RI Tahun 2007 No. 39. Jakarta : Sekretariat Negara.
  • Republik Indonesia. 1990. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1999, pasal 4 (2) tentang Ketenagakerjaan. Djambatan IKAPI. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Yang Mengatur Tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, atau Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran RI Tahun 2007, No. 39. Sekretariat Negara. Jakarta.

Contoh Daftar Pustaka Peraturan Pemerintah

Contoh Daftar Pustaka Peraturan Pemerintah

Jika sebelumnya kami memberikan cara menulis daftar pustaka dari undang undang, pada bagian kali ini kami akan memberikanmu contoh daftar pusataka dari peraturan pemerintah.

Nah, berikut ini contohnya :

  • Kabupaten Karanganyar. 2001. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar: Karanganyar.
  • Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Jakarta.
  • Kabupaten Karanganyar. 2009. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kelurahan di Kabupaten Karanganyar. Pemerintah Kabupaten Karanganyar: Karanganyar.
  • Kabupaten Karanganyar. 2009. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar. Pemerintah Kabupaten Karanganyar: Karanganyar.
  • Mahkamah Konstitusi. 2010. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010. Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi. 2004. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 073-073/PUUII/2004. Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi. 2008. Peraturan Mahkamah Konstitusi Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. PMK Nomor 15 Tahun 2008. Jakarta.

Kesimpulan

Nah, dengan memahami semua ulasan yang kami berikan di atas, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang undang?

Semoga artikel yang kami tulis ini bisa bermanfaat untukmu.

Terimakasih!


FAQ

Bagaimana aturan penulisan daftar pustaka?

Nama > Tahun Terbit > Judul > Kota dan Nama Penerbit

Bagaimana menulis daftar pustaka jika tidak ada nama?

Dengan cara menulis nama instansi atau lembaga yang menerbitkan karya tulis tersebut

Apakah daftar pustaka harus ada?

Harus!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like